post image
KOMENTAR
Pelarangan terhadap penggunaan trawl oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mestinya harus disertai dengan berbagai solusi yang menyeluruh.

Hal itu disampaikan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terkait terbitnya pelarangan alat tangkap trawl oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengambil langkah-langkah progresif tanpa mencederai amanah Undang-Undang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, Permen Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 ini dapat berujung pada kriminalisasi terhadap nelayan. Sebab itu, perlu dipastikan agar masa transisi 6-09 bulan kedepan tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat nelayan.

"Hal ini sudah terjadi di Tarakan, sebanyak 9 nelayan ditangkap aparat setempat dikarenakan masih menggunakan trawl. Langkah yang bisa diambil adalah berkoordinasi dengan Satuan Kerja PSDKP KKP, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI AL," katanya.

Selain itu, lanjut Abdul Halim, penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.


"Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia," katanya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas