post image
KOMENTAR
Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM Tahun 2011-2012 ikut-ikutan langkah Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan.

Parahnya, politikus nyaring asal Demokrat itu juga menggandeng pengacara yang mendampingi Komjen BG, yakni Razman Arif Nasution.

"Iya (ajukan praperadilan). Press conference jam 17.00 WIB. Lengkapnya dijelaskan nanti," kata Razman Arief Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/2).

Praperadilan memang sedang marak. Sebelumnya, sudah ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Komjen Budi Gunawan sudah mengajukan praperadilan. Khusus Komjen BG, permohonannya dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Sementara SDA, proses peradilannya baru akan berlangsung.

"Saya kuasa hukum. Selain saya ada juga Pak Eggi," sambung Razman.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR itu sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan, yang juga anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan pada Senin (2/2) lalu. [hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum