post image
KOMENTAR
Pemerintah akan menaikkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium  yang berlaku pada Minggu (1/3/2015).

Kementerian ESDM menyatakan, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali akan naik Rp 200 per liter.

Artinya, harga premium per 1 Februari 2015 ditetapkan Rp 6.600 naik menjadi Rp 6.800 per liter. "Harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, Sabtu (28/2/2015) seperti dilansir dari Republika Online.

Saleh mengatakan kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi, seharusnya harga BBM jenis solar perlu dinaikkan.

Demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga solar tetap. Kementerian ESDM mencatat rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS per barel, sedangkan MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.

"Kenaikan MOPS Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan premium penugasan di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang Februari," ujarnya.

Ia mengaku, kenaikan itu untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, dan pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.[ben]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi