post image
KOMENTAR
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gencar mengungkapkan rasa tidak sukanya terhadap susunan APBD buatan DPRD.

Anggaran siluman itu disebut-sebut muncul dalam susunan RAPBD 2015. Legislatif dan eksekutif  saling tuding terkait keberadaan dana siluman ini.

Namun, nasib dana siluman dalam APBD 2015 belum selesai. Ahok justru melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/2/2015).

"Jika yang dilaporkan itu APBD DKI 2015 tidak bisa dipidanakan. Kan belum digunakan sama sekali," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Minggu (1/3/2015) seperti dilansit dari rmol.co.

Ia mengaku yakin Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun belum bisa diputuskan apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat. Terkait dugaan Ahok apakah APBD 2014 berkaitan dengan APBD 2015, Margarito mengimbau DPRD segera mengumumkan hasil hak angket.

"Tempat yang bagus untuk meluruskan hal ini adalah hak angket. Supaya semua jadi terang-benderang," jelasnya.

Ia juga mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.

Belum lagi Ahok bisa dituding melanggar UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.

"Kepala daerah dalam hal ini Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional," katanya.[ben/rmol]


 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa