post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan tiga tersangka pencurian kereta di Komplek Perumahan Millenium Town House, Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketiga tersangka adalah IHN alias Lolom (42) warga Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, P  alias Sipur (42) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan IS alias Icang (30) warga Jalan Karya Dame, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agus, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Helvetia, kompol Ronni Bonic, Senin (2/3/2015) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan korban Yusuf (44) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia yang kehilangan sepedamotor Yamaha Mio BL 4589 FN miliknya.

Mendapat laporan itu, unit reskrim Polsek Helvetia langsung melakukan dan mengamankan ketiga tersangka dari kediamannya masing- masing.

"Kereta korban dicuri didalam komplek. Korban merupakan satpam di komplek tersebut.Tersangka menjual kereta itu kepada seorang penadah sebesar Rp1,1 juta," katanya.

Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka berinisial A dan penadahnya." Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 353 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]




Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal