post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi  tersangka  Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3).

"Hari ini pelimpahan berkas perkara tersangka dan akan segera diadili dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang.
Pelimpahan berkas perkara ini rencananya akan dilakukan kemarin, tapi baru terealisasi hari ini," kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama.

Ia mengatakan, tersangka  melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, Sumut.

Dalam berkas yang dilimpahkan, JPU mendakwa Kasmin dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sejak penyidikan di kepolisian sampai dilimpahkan ke Kejatisu, Kasmin tidak ditahan.  "Apakah itu ditahan atau tidak, kembali kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu," sambungnya.

Perkara dugaan korupsi ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung. [hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum