post image
KOMENTAR
Personil kepolisian dari Polda Sumatera Utara mendatangi sebuah rumah mewah bernomor 6H yang terletak di Komplek Grand Polonia, Jalan Perhubungan Udara, Medan Polonia. Bersama dengan petugas dari pihak kecamatan, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit IV/ Perempuan Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang ini melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana mempekerjakan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pemilik rumah.

Petugas juga terlihat membawa seorang pembantu bernama Sri yang sebelumnya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara.

"Informasi yang kita terima beliau itu dipekerjakan sejak berusia 13 tahun. Saat ini usianya sudah 19 tahun," kata AKBP Juliana dilokasi, Selasa (3/3/2015).

Juliana menyebutkan, mereka membawa Sri ke lokasi untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengalami penganiayaan atau tidak. Informasi sementara, yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Hanya saja, gajinya tidak pernah diberikan.

"Informasi awal dia mengaku hanya masalah gaji yang tidak pernah diberi, makanya nanti kita lakukan pemeriksaan dulu," ujarnya.

Sayangnya saat petugas datang, pemilik rumah yang disebut bernama Handoko sedang tidak ada dirumah. Usai pemeriksaan, Sri kembali dibawa oleh petugas ke Polda Sumatera Utara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa