post image
KOMENTAR
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal mengaku siap jika dirinya diperiksa terkait pembangunan Proyek Instalasi Pengoalahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi di Sunggal dan Marelan. Dana pembangunan kedua proyek tersebut dianggarkan di tahun 2013 lalu namun hingga saat ini belum memperlihatkan perkembangan.

"Ya saya siap aja, saya akan menjelaskan sepanjang apa yang saya tau soal proyek itu," katanya, Selasa (3/3/2015).

Azzam mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pemeriksaan tersebut. Begitupun, ia mengaku akan kooperatif terhadap perkembangan kasus tersebut.

"Belum ada mnerima itunya, panggilan atau apalah. Ada yang bilang diperiksa disini, ada yang bilang kesana (kejatisu)," ujarnya

Azzam menjelaskan, keterlibatannya dalam dua proyek tersebut hanya sebatas mengetahui proses tender hingga pengumuman hasil lelang. Setelah itu ia sama sekali tidak pernah lagi dilibatkan mengenai pengerjaannya. Padahal dirinya masih menjabat sebagai Dirut PDAM Tirtanadi hingga tanggal 24 Desember 2014.

"Saya baru diberhentikan pada tanggal itu melalui surat Gubernur, sejak 2 Mei 2013 saya tidak pernah lagi tau menahu surat menyurat di PDAM," ungkapnya.

Menurut Azzam, setelah keluarnya pengumuman pemenang lelang, dirinya dirinya tidak pernah menandatangani berkas kelanjutan hasil pemenang lelang untuk pembangunan IPA yang ditargetkan mampu menambah debit air sekitar 200 liter per detik itu. Untuk anggaran pembangunan IPA yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp 234 miliar itu diadakan dengan meminta penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumut. Dan PDAM Tirtanadi saat itu mendapat penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar.

"Akibat kekurangan Rp34 miliar, sehingga disepakati dalam anggaran akan dibiayai dari uang perusahaan," ujarnya.

Sementara untuk penyertaan modal oleh Pemprovsu menurutnya adalah sesuai dengan amanah Perda No 10 tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi. Dimana sebelum tahun 2012, Pemprovsu masih menyetorkan modalnya ke PDAM Tirtanadi sebesaar Rp 126,7 miliar ditambah lagi dengan dana yang baru dikucurkan sebesar Rp 176 miliar. Sehingga dana Rp 200 miliar adalah sesuai dengan amanah perda.

Selanjutnya, dijelaskan Azzam, untuk pengerjaan IPA di Sunggal tersebut direncanakan dengan sistem turn-key, dimana pemenang tender akan merencanakan, mengerjakan, mengawasi sendiri pekerjaannya.

"Setelah selesai dan sesuai dengan perencanaan, maka proyek bisa di bayarkan, jika tidak sesuai tidak bisa dibayarkan," ujarnya.

Azzam juga bercerita, saat pelaksanaan tender pihaknya melibatkan BPKP dan konsultan yang bisa memprediksi apakah perencanaan yang dibuat sudah layak atau tidak.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum