post image
KOMENTAR
Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, mengungkapkan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam tahap penyelidikan di Badan Reserse Kriminal Polri akan segera dihentikan. Perkara yang dimaksud adalah perkara Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen dan Johan Budi.

"Kasus yang dalam proses penyelidikan itu (Kasus Pimpinan KPK) diupayakan untuk tidak diteruskan‎," kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, dilansir liputan6.com, Selasa (3/3/2015).

Meski demikian, Badrodin menambahkan penyidik Bareskrim tetap akan memproses kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto. Sebab, dua kasus tersebut telah masuk ke ranah penyidikan.

"Kalau yang sudah masuk penyidikan tetap lanjut. Karena solusi yang diambil atas semua itu dalam koridor hukum," tambah dia.

Namun, Badrodin mengaku pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memproses perkara Adnan, Zulkarnaen, dan Johan Budi kedepannya. "Tergantung,‎ makanya kami akan terus berkoordinasi," ucap Jendral bintang tiga itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andar M Situmorang dari LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD). Johan disebut pernah bertemu mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa tahun lalu.

Sedangkan, berdasarkan laporan Mukhlis Ramlan dengan nomor LP/90/I/2015 Bareskrim, Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara, Wakil Ketua KPK lainnya Zulkarnaen dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan suap saat menjadi Kajati Jawa Timur.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum