post image
KOMENTAR
Dalam sepekan, Polsek Sunggal mengamankan lima tersangka kasus curat, curas, curanmor yang kerap beraksi diwilayah hukumnya dalam lokasi dan waktu berbeda.

Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono mengatakan tersangka yang diamankan adalah  Tino Rahman (20) warga Jalan  Murai, Gang Ikhlas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan  Medan Sunggal dan Rian Kesuma (33) warga Jalan Sei Rotan, Lorong VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Keduanya diamankan di Jalan Sunggal karena terlibat kasus penjambret tas milik Nani Triwahyuni (43) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kemudian Indra Ginting alias Pablo (28) warga Jalan Setia Budi, Gang Famili, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Pablo ditangkap karena  mencuri kereta tetangganya.

"Untuk Erdianto Tampubolon alias Teleng (35) warga Sunggal diamankan karena menjambret tas di Jalan Banten. Fajar Doli (29) warga Jalan Dwikora, Kelurahan  Tanjung Rejo, Kecamatan  Medan Sunggal ditangkap karena  mencuri kreta milik tetangganya," jelasnya, Rabu (4/3/2015).

Dari kelima tersangka, jelasnya, polisi mengamankan barang bukti  1 unit  Yamaha Vixion  BK 6798 AEC, 1 unit Honda Supra Fit BK 4123 HI dan  tas sandang

"Para tersangka akan kita jerat  dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.[ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal