post image
KOMENTAR
Kepala bagian Pengelolaan di Dirjen Perhubungan Udara, Joko Priono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Ia disebut bertanggung jawab atas proyek penyewaan alat pengujian bandara pada 4 bandara yakni Bandara Kuala Namu di Deli Serdang, Halim Perdana Kusuma di Jakarta, Supadio di Pontianak dan Bandara Minangkabau di Padang.

"Dalam kasus ini baru ditetapkan satu tersangka," kata ujar Sarjono, dilansir tribun, Kamis (5/3/2015).

Dijelaskan Sarjono, atas kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar yang masuk ke kantong pribadinya. Padahal anggaran yang dipersiapkan dalam proyek tersebut senilai Rp 1,7 miliar.

"Proyek kontrak senilai Rp 1,7 miliar hanya diserahkan Rp 300 juta ke kontraktor. Rp 1,4 miliar masuk ke kantong tersangka sendiri," tegas Turin.

Turin menuturkan modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer‎ (HWD).

Dan Tersangka melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco terkait proyek pengukuran PCN (Pavement Classification Number‎) di empat bandara tersebut.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum