post image
KOMENTAR
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara dan Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara sepakat membangun kerjasama dan sinergitas untuk penguatan kelembagaan.

Kesepakatan itu terungkap saat kunjungan silaturrahmi Empat Komisioner KY Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe (Koordinator Penghubung), Elisabet Ulina Manurung, Bambang Irawan dan Muhrizal Syahputra ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan  Bilal, Jumat (6/3/2015) kemarin.

Koordinator KY Penghubung Wilayah Sumut Syah Rijal Munthe mengatakan, kerjasama dan sinergitas antara lembaga komisi-komisi yang dibentuk Undang-Undang paska reformasi di Sumatera Utara sangatlah penting. Sebab selain untuk penguatan, juga memperluas jaringan kelembagaan.

"Saat ini kantor penghubung KY baru ada di sepuluh kota di Indonesia, termasuk di Sumut. Karena itulah, KY sangat berkepentingan membangun jaringan termasuk dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Syah Rijal juga menjelaskan tugas-tugas KY, diantaranya memantau dan mengawasi perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selanjutnya, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kami, Komisioner Komisi Yudisial ini bertugas mendorong, agar peradilan di Indonesia ini bersih,”ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Zaki Abdullah meyambut baik kehadiran Komisioner KY RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara ke Kantor Komisi Informasi.

Zaki menjelaskan, tugas-tugas Komisi Informasi sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kata Zaki, diantara tugas-tugas KI, yakni menjalankan Undang-Undang No:14 Tahun 2008, juga menerima, memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik.

“Diantara tugas utama kami, membuka dan menutup, apakah sebuah informasi yang dimintakan masyarakat, merupakan informasi terbuka atau dikecualikan. Kalau informasi terbuka, maka putusan KI memerintahkan, agar informasi itu dibuka, begitu sebaliknya,” pungksnya. [ben]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas