post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara meringkus dua pengedar sabu-sabu  di Desa Pematang Jering, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Dari kedua tersangka bernama Muliadi alias Muklis dan Efendi alias Fendi ini, polisi mengamankan barang bukti  sabu seberat 117,78 gram.

Informasi yang dihimpun, Selasa (24/3/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Setelah harga sepakat, kedua bandar dan polisi yang menyamar sebagai pembeli lalu bertemu di tempat yang telah ditentukan. Saat melakukan transaksi, kedua bandar tersebut akhirnya diringkus pada Senin (23/3/2015) sekitar pukul 23.00 malam.

Kapolres Batubara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK saat dikonfirmasi mengaku masih memeriksa kedua pelaku.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih kita lakukan pengembangan," pungkasnya.[rgu]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga