post image
KOMENTAR
Polda Sumatera Utara memberi sinyal akan segera menetapkan status tersangka terhadap pengusaha saus merk Dena. Hal ini disampaikan Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Ahmad Haydar menanggapi adanya pernyataan dari manajemen PT Duta Ayumas Persada, yang memastikan saus cabe merk Dena, Sunflower dan Bola Dunia hasil produksi mereka tidak mengandung pewarna tekstil seperti yang dituduhkan oleh pihak Polda Sumut.

"Boleh saja yang bersangkutan bilang gitu, yang penting kita sidik berdasarkan fakta dan keterangan ahli serta hasil laboratorium. Tidak lama lagi yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," katanya via pesan singkat, Rabu (25/3/2015) malam.

Sebelumnya, Direktur PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuandi alias Jimmy, yang didampingi tim penasehat hukumnya memberikan pernyataan bahwa saus cabe hasil produksi mereka tidak menggunakan pewarna tekstil. Hanya saja pernyataan ini mereka sampaikan berdasarkan hasil uji lab dari pihak perusahaan dan munculnya pernyataan dari pihak BBPOM Medan yang menyatakan saus hasil produksi mereka negatif zat pewarna berbahaya.

"Hasil dari BBPOM dan hasil lab dari pihak kita jadi tidak ada bahan berbahaya pada saus hasil produksi kita," sebut Jimmy.

Saat memberikan keterangan tersebut, pihak BBPOM sendiri tidak diikutsertakan. Mereka juga mengaku tidak menerima secara langsung hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak BBPOM, melainkan hanya mengetahui adanya pernyataan tersebut dari media.

"Kami mengetahuinya dari media, jadi kami berharap masyarakat tidak lagi khawatir terhadap produk kami," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa