post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) untuk mejadikan lahan seluas 47.000 Ha yang masuk register 40 di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menjadi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selama ini lahan yang dikuasai PT Torganda dan kelompok masyarakat tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu potensi penerimaan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, hal ini juga sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di Medan.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan jika lahan tersebut merupakan hutan Negara yang dikuasai PT Torganda dan dijadikan kebun kelapa sawit. Menhut Siti Nurbaya juga sudah menyatakan bahwa proses memasukkannya ke aset BUMD harus melalui beberapa tahapan. Setelah Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusannya memerintahkan dilakukan eksekusi fisik, lahan itu pun akan dikembalikan kepada negara dalam hal ini Kemkeu.

"Jika sudah dilakukan eksekusi fisik lahan, tahap pertama lahan tersebut harus dikembalikan ke Negara lebih dahulu (Kemenkeu). Selanjutnya apakah lahan itu dikembalikan ke Kemenhut atau diserahkan ke Pemprovsu, karena hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang barang milik negara," ujar Baskami kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).

 Dirinya menyebutkan bahwa pernyataan Menhut beberapa waktu lalu soal kemungkinan lahan register 40 tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu aset BUMD merupakan sinyal kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar segera memanfaatkan peluang besar tersebut.

 "Artinya, peluang bagi pemerintah untuk menjadikan lahan register 40 sebagai asset BUMD sangat dimungkinkan dan Menhut sendiri sudah memberikan sinyal. Sekarang tinggal Pemprovsu membuat langkah strategi selanjutnya, agar Kemenkeu maupun Menhut menyerahkan lahan tersebut untuk dikelola Pemprov Sumut sebagai asset BUMD," sebutnya.

Pun begitu, Baskami menyarankan agar eksekusi atau pengambil alihan lahan seluas 47.000 Ha itu melibatkan unsur masyarakat yang selama ini terlibat sebagai penanam. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.

 "Berdasarkan informasi, ada sekitar 1200 kepala keluarga yang terlibat sebagai penanam, seharusnya dilibatkan dalam pengeksekusian lahan tersebut, karena mereka sudah menjadikan areal itu sebagai mata pencaharian mereka," tambahnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan