post image
KOMENTAR


Pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan kembali meninjau tarif angkutan kota (angkot) Tuntutan ini disampaikan mengingat harga BBM kembali mengalami kenaikan dari Rp6.800 menjadi Rp 7.300.

Kenaikan sebesar Rp 500 per liter tersebut menurut Ketua DPD Organda Medan, Montgomery Munthe sudah memberatkan para sopir angkutan.

"Kita sama-sama tau telah terjadi dua kali kenaikan bbm, dimana waktu kenaikan 200 rupiah itu kita dari DPD organda kota medan tidak menyesuaikan jumlah tarif, karena kita masih dapat memakluminya, tapi dengan ini kenaikan 500 rupiah, kita dengan terpaksa dengan berat hati, kita mintakan pemerintah harus menyesuaikan tarif," katanya, Senin (30/3/2015).

Montgomery menyebutkan, tarif yang layak atas kenaikan harga BBM terbaru ini yakni sebesar Rp 5.200 per estafet (10 km), naik dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp4.600 per estafet. Begitu juga kalangan pelajar yakni dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500.

"Kita pasti menyesuaikan tarif," sebutnya.

Diketahui pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp 7.300 per 28 Maret 2015. Padahal sebelumnya harga sudah turun menjadi Rp 6.800 per liternya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi