post image
KOMENTAR
Kantor Pelayanan Pajak Kota Medan yang terletak di Jalan Sukamulia No 17 A, Medan dipadati oleh para wajib pajak sejak pagi tadi. Kondisi ini terjadi seiring tenggat waktu terakhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajah Penghasilan (PPh) yang jatuh pada hari ini, Selasa (31/3/2015).

Membludaknya para wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT, membuat beberapa wajib pajak memilih meninggalkan sementara kantor pajak tersebut dengan membawa nomor antrian mereka. Hal ini terjadi karena nomor urut antrian mereka masih sangat jauh dari nomor antrian yang sedang dilayani.

"Nomor antrianku nomor 450, sementara yang masih dilayani tadi nomor antrian 50, makanya saya pergi dulu untuk bekerja nanti balik lagi untuk memantau," kata Herdiansyah, salah seorang warga.

Diketahui Direktorat Jenderal Pajak memberika batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 pada 31 Maret 2015. Sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yakni 30 April 2015.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa