post image
KOMENTAR
Erwin Siburian (19) warga Jalan Pelita I/ Jalan Siraja, Dolok Sanggul dan Nikolas Cahaya Samosir (20) warga Jalan Pelita I, Desa Menggal Sakti, Kecamatan Lubuk Lingga, Sumatera Selatan tidak dapat menikmati dua paket ganja yang baru dibelinya di Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudera, Kecamatan Medan Timur.

Pasalnya, kedua mahasiswa fakultas  Hukum Univeritas Nommensen yang ngekos di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur ini  diamankan petugas reskrim Polsek Medan Timur

Keduanya pun harus berurusan dengan polis dan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, Rabu (1/4/2015) menyebutkan,  penangkapan keduanya berawal saat petugas reskrim Polsek Medan Timur melakukan hunting Operasi Anti Narkoba (Antik) diwilayah hukumnya.

Saat bersamaan, polisi melihat keduanya  keluar dari Jalan Mesjid Taufik. Polisi yang curiga lalu mengkuti kedua pelaku dan menghentikan laju kereta  BG 4795 GV yang dikendarai keduanya di Jalan Rakyat.

Selanjutnya, polisi yang menggeledah isi kantong pelaku menemukan dua paket ganja kering yang baru dibeli pelaku.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Pelaku diamankan pada Selasa (31/3/2015) kemarin. Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan menikmati ganja kering itu bersama rekan-rekannya di areal kampus. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pengedarnya," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa