post image
KOMENTAR
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan menerbitkan  Surat Keputusan Walikota tentang pengawasan minuman beralkohol di Kota Medan

Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol yang dijual di swalayan, toko  maupun gerai di Kota Medan.

"Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan dan akan kita terbitkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arif  usai melakukan inspeksi mendadak di swalayan dan gerai yang ada di Jalan Setia Budi, Senin (20/4).

Dalam melakukan inspeksi mendadak, jelas  Syafrizal, pihaknya tidak menemukan adanya swalayan maupun gerai menjual minuman beralkohol.

"Tadi kita melakukan inspeksi di swalayan dan gerai yang ada di Jalan Dr Mansyur dan Setia Budi, namun tidak ada kita temukan minuman beralkohol," katanya.

Syafrizal mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap swalayan dan gerai di Kota Medan untuk tidak menjual minuma beralkohol.

"Jika masih ada swalayan dan gerai yang menjual minuman beralkohol, maka akan kita kita tarik izin operasionalnya," pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas