post image
KOMENTAR
Politisi Golkar, Yasyir Ridho mengatakan proses perombakan kepengurusan Fraksi Golkar DPRD Sumut oleh pengurus DPD Golkar dari pengurus DPD Golkar Sumut kubu Aburizal Bakrie merupakan hal yang ilegal. Karena kepengurusan DPD Golkar Sumut yang diketuai H Ajib Shah sudah berakhir pada 31 Maret.

"Saya menganggap kepengurusan H Ajib Shah sudah berakhir 31 Maret, SK nya jelas diberhentikan oleh Agung Laksono," katanya, Senin (20/4/2015).

Ridho menjelaskan, SK pemberhentian kepengurusan DPD Golkar Sumut tersebut secara otomatis digantikan oleh Plt pengurus DPD Golkar Sumut dimana Leo Nababan sebagai Plt Ketua. Sura dari Leo Nababan sendiri menurutnya sudah dikirimkan ke DPRD Sumut menyatakan tidak ada perombakan struktur kepengurusan di Fraksi Golkar.

"Surat itu sudah masuk ke Sekwan, pimpinan-pimpinan fraksi, dimana dinyatakan tidak ada perombakan fraksi, termasuk kami (kubu AL) juga tidak akan mengganti Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Namun karena kekuatan luar biasa kita kalah," ujarnya.

Hasil paripurna perombakan struktur Fraksi Golkar ini sendiri menurutnya sudah disampaikan kepada Plt Ketua DPD Golkar Sumut Leo Nababan. Selanjutnya, ia menyerahkan kebijaksanaan kepala pengurus partai mereka.

"Biarlah partai nanti yang menyelesaikan, yang pasti saya tidak mengakui hasil paripurna ini," ujarnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa