post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Medan, Irwansyah memastikan mereka akan mengantisipasi masuknya penyelenggara ad hoc "titipan" pemerintah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini menjadi fokus perhatian mereka mengingat Pilkada Medan hampir dipastikan akan diikuti oleh calon incumben.

"Kita tentu tidak ingin ada hal-hal yang bisa mengganggu integritas penyelenggara karena masuknya penyelenggara titipan tersebut," katanya, Selasa (21/4/2015).

Irwansyah menjelaskan, saat ini mereka sedang melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara ad hoc tersebut. Sejauh ini prosesnya dipastikan akan berlangsung secara terbuka sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi penyelenggara bisa ikut mendaftarkan diri, kecuali warga yang sudah pernah dua kali terlibat sebagai penyelenggara pada tingkatan-tingkatan tersebut.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 pasal 18 ayat (1) huruf (k) yang menyebutkan, syarat penyelenggara pemilihan ad hoc belum pernah menjabat dua kali menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS," ujarnya.

Sejak dibuka pada 19 April 2015 lalu, saat ini jumlah pendaftar yang ingin menjadi penyelenggara ad hoc Pilkada Medan 2015 masih sebanyak 5 orang. Pendaftaran ini sendiri akan ditutup pada 24 April 2015 mendatang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas para pendaftar.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga