post image
KOMENTAR
Perda Kota Medan no 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir tidak diindahkan oleh pengelola parkir di RS Columbia Asia di Jalan Listrik Medan yang dikelola oleh BUANA Parking.

Dalam Perda tentang Pajak Parkir tersebut tertulis parkir kendaraan roda 4 yakni sebesar sebesar Rp 2000 hingga 5 jam pertama dan berlaku tarif progresif untuk jam-jam berikutnya sebesar Rp 1000. Sedangkan untuk roda dua Rp 1000 untuk 5 jam pertama dan berlaku tarif progresif Rp 1000 untuk jam-jam berikutnya.

Di rumah sakit tersebut tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola yakni sebesar Rp 3000 untuk kendaraan roda 4 pada 1 jam pertama dan bertambah Rp 3000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk kendaraan pasien rawat inap ditetapkan Rp 15000 untuk 3 hari.

"Ini kan pemerasan namanya, ada aturan kok nggak diindahkan," kata Jamal, salah seorang pengguna parkir, Selasa (21/4/2015).

Jamal mengaku dirinya sempat protes atas besaran tarif parkir tersebut. Namun petugas parkir mengaku tetap menyatakan bahwa tarif tersebut merupakan ketentuan yang diberlakukan oleh manajemen mereka.

"Ya mau ngak mau terpaksa saya bayar, saya berharap pemerintah melakukan pengawasan terhadap kondisi inilah. Karena saya pribadi merasa diperas," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa