post image
KOMENTAR
Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, SE berang begitu mendapatkan informasi mengenai besaran tarif parkir di RS Columbia Asia yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) pajak parkir di Medan. Ia mengaku tidak bisa menerima adanya pelanggaran tarif tersebut apalagi dilakukan oleh rumah sakit yang menurutnya harus mengedepankan fungsi pelayanan dan sosial kepada masyarakat.

Ia mendesak Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan Kota Medan agar melakukan pengawasan Perda dengan benar.

"Perda harus ditegakkan, jika ada yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Pengelola parkir yang terbukti melanggar Perda sama halnya melecehkan Pemko Medan. Untuk itu Pemko harus mencabut izin Parkir di RS Columbia. Tindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera," tegas politisi Gerindra ini
 
Ihwan menyebutkan, praktik seperti sangat mungkint terjadi pada lokasi-lokasi lain di Kota Medan. Namun sejauh ini belum terdeteksi oleh Pemko Medan karena lemahnya pengawasan mereka.

"Kita prihatin, terkesan kota Medan ini tidak memiliki pemerintahan, banyak penyimpangan yang merajalela. Terkait pelanggaran Perda pajak parkir di RS Columbia dan BCA, kita minta Komisi C DPRD Medan untuk memanggil pihak manajemen dan Dinas pendapatan Kota Medan," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Drs Husni melalui Kasi Penagihan dan Perhitungan pajak parkir Sutan Partahi mengatakan, untuk saat ini penetapan tarif parkir masih menggunakan Perda No 10 tahun 2011. Menyinggung pelaku usaha yang melanggar ketentuan perda parkir, pihaknya siap memberikan sanksi tegas, namun mengaku tetap memberikan pembinaan.

"Kita akan tindak dan akan kita lakukan pembinaan," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa