post image
KOMENTAR
Sobarna Ramatullah Harianto (24) dan rekannya Toni (16) diamankan personil Reskrim Polsek Sunggal di kawasan Jalan Sunggal, Selasa (21/4/2015).

Kedua warga Jalan  Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maretengngae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan ini diamankan karena menyebar  kupon undian palsu yang mengatasnamakan PT. Prakasa Alam Segar yang menyediakan hadiah 8 Milyar dari Mie Sedaap Cup.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah ditipu kedua pelaku.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan penipuan kembali.

"Mereka kedua tiba di Medan pada tanggal 8 April 2015 dan ngekos di Jalan Juanda. Keduanya datang ke Medan untuk menyebarkan kupon palsu," kata  Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono.

Ia mengaku, modus yang dijalankan kedua pelaku adalah dengan cara mengiming- imingkan korbannya menang undian dari kupon palsu tersebut.

Selanjutnya, korban disuruh mentransfer uang sebagai uang adminitrasi untuk dapat mengambil hadiah.

"Dalam sepekan ini kedua pelaku telah menyebar 1200 kupon palsu. Untuk itu kita meminta kepada masyarakat  apabila sudah ada yang mendapat kupon dan menjadi korban segera melapor ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal