post image
KOMENTAR
Minat warga untuk menjadi penyelenggara Ad Hoc tingkat PPK, PPS dan KPPS sangat tinggi di Kota Medan. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang langsung mengambil formulir ke Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan no 37 Medan.

Komisioner KPU Medan, Agussyah Damanik mengatakan, hari pertama penerimaan pendaftaran terdapat sekitar 70 orang yang mengambil formulir. 11 diantaranya bahkan langsung mengembalikan formulir bersama dengan berkas pendaftarannya.

"Hari pertama ada 70 yang mengambil formulir, 11 diantaranya sudah mengembalikan bersama dengan berkas pendaftarannya," katanya, Selasa (21/4/2015).

Agussyah menjelaskan, khusus untuk pendaftaran PPK akan ditutup pada 24 April 2015 mendatang. Setelah itu mereka akan melakukan pemeriksaan berkas pada masing-masing pendaftar untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Pemeriksaa ini juga terkait dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 pasal 18 ayat (1) huruf (k) yang menyebutkan, syarat penyelenggara pemilihan ad hoc belum pernah menjabat dua kali menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

"Kita akan melihat apakah yang bersangkutan sudah pernah menjadi penyelenggara atau belum pada tingkatan yang sama. Kalau sudah pernah tentu akan kita anulir," ungkapnya.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya penyelenggara ad hoc dari jajaran Bawaslu yang "lompat" menjadi penyelenggara ad hoc di jajaran KPU, Agussyah mengatakan hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Sebab dalam PKPU tersebut hanya diatur mengenai orang yang pernah menjabat pada jajaran PPK, PPS dan KPPS sebanyak 2 kali.

"Tetap boleh meskipun dia dari jajaran pengawas. Karena dalam PKPU itu hanya disebutkan yang berasal dari jajaran KPU ditingkat PPK, PPS dan KPPS," sebutnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA