post image
KOMENTAR
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Partai Golkar yang sah pimpinan Agung Laksono yang berhak ikut Pilkada serentak 2015.

Karena itu, ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berpolemik, tetapi harus tetap berpegang pada undang-undang bahwa peserta pilkada adalah partai politik yang diakui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"KPU tak boleh berpolemik. KPU harusnya bersikukuh melaksanakan undang-undang," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 24/4).

Saat ini KPU bersama Panja Komisi II DPR RI sedang membahas rancangan Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta pilkada. Namun masih menemui jalan buntu.

"KPU harus jalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa peserta pemilu/pilkada adalah parpol yang diakui sah oleh Menkumham, itu saja," katanya.

Agun juga menjelaskan, dalam UU Parpol, UU Pilpres maupun Pileg aturannya sangat jelas bahwa peserta pemilu/pilkada diusulkan oleh parpol atau perseorangan.

"Saya ikut membidani lahirnya undang-undang parpol, pileg dan pilpres semua aturan jelas, bahwa parpol yang sah adalah yang diakui Menkumham, itu saja," kata Agun.

Agun lebih jauh mengatakan, meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan, namum jelas proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Menkumham.

"Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mengesahkan peserta pemilu/pemilukada?" kata mantan ketua Komisi II tersebut.

Karena itu, tambah Agun, KPU harus tetap berpegang teguh kepada undang-undang saja. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa