post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan lima orang peracik sabu- sabu di Medan dan Aceh pada Jumat 24 April 2015 lalu.

Kepala Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, Senin (27/4/2015) malam menyebutkan, awalnya BNN melakukan penggerebekan terhadap rumah di Dusun Batang Duku, Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruai, Kabupaten Aceh Tamiang. Disitu, BNN mengamankan pemilik  SO (45, R, M (35) dan  R (40).

"M  berperan sebagai koki pembuat sabu,  SO (45) berperan sebagai pemodal, R (40) berperan sebagai pembuat sabu dan  R merupakan istri dari SO," katanya di Medan.

Selanjutnya, dihari yang sama BNN bergerak ke Medan dan mengamankan Erik Barus (28) dikediamannya di Jalan Jamin Ginting, Gang Bendungan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Dari kediaman Erik, kita menemukan barang bukti jerigen berisikan cairan pembuat sabu, gelas, tungku, kompor listrik dan bahan untuk pembuat sabu," ungkapnya.

Selain itu, BNN juga menemukan sebuah buku yang berisikan cara membuat narkoba.

"Pelaku membuat narkoba berdasarkan referensi dari internet. Jadi, pelaku mengkopi tentang cara membuat sabu lalu menjadikannya buku. Dari situ, pelaku belajar cara membuat sabu- sabu. Sabu hasil produksinya diedarkan di Kota Medan," akunya.

Slamet mengaku, para pelaku ini telah menjalankan bisnisnya sejak dua tahun lalu.

"Mereka mendapatkan bahan pembuat sabu dikirim melalu jalur laut di Tanjung Balai maupun Asahan secara secara ilegal. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 (1), 113 (1) pasal 132 subs pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa