post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan 2015. Sebanyak 302 calon dari 21 kecamatan dinyatakan lulus dan melanjutkan ujian tertulis. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Medan, Irwansyah.

Ia menjelaskan total calon PPK yang mendaftar yakni sebanyak 317 orang, namun 15 orang diantaranya tidak lolos administrasi karena berbagai kendala.

"Ada yang belum cukup usianya, ada juga yang sudah 2 periode menjadi penyelenggara ad hoc," katanya, Selasa (28/4/2015).

Finalisasi penelitian administrasi calon PPK dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum Pernah Mejabat 2 kali. Dalam SE itu dijelaskan bahwa persyaratan belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS dan KPPS sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, PPK, PPS dan KPPS dihitung berdasarkan periode. Periode pertama terhitung tahun 2005-2009 dan periode kedua terhitung 2010-2014.

"Hasil penelitian dengan penjelasan SE ini, total yang tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak 15 orang. Ada yang dikarenakan belum mencukupi umur dan ada yang terdampak syarat ini (SE 183, red)," katanya sambil menunjukkan salinan SE 183.

Terbitnya SE tertanggal 27 April 2015 memberikan penjelasan secara teknis mengenai penghitungan dua kali jabatan PPK, PPS dan KPPS. Sebelumnya, pemaknaan dua kali menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 itu dihitung berdasarkan penyelenggaraan. Sebab, PPK, PPS dan KPPS merupakan penyelenggara ad hoc.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga