post image
KOMENTAR
DPC PPP 23 kabupaten/kota se-Sumut dibawah pimpinan Ketua DPW PPP Sumut Aswan Jaya mulai membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah (Kdh) untuk kemudian diusung dalam Pilkada serentak Desember 2015. Penjaringan ini merupakan instruksi Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.

Ketua DPW PPP Sumut Aswan Jaya mengungkapkan bahwa, pendaftaran dan penjaringan balon Kdh yang dilakukan oleh DPC-DPC PPP yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada dimaksudkan untuk menjaring figur-figur terbaik untuk dicalonkan dalam Pilkada 2015.

"Pendaftaran dan penjaringan akan dilakukan oleh DPC PPP yang dibuka sejak hari ini sampai Mei mendatang," ujar Aswan kepada wartawan, Senin (27/4/2015).

Ketika memberikan keterangan, Aswan didampingi Sekretaris Parulian Siregar, Bendahara Syafi'i Sitorus dan Wakil Ketua Juni Delfiani Piliang ini menegaskan, kebijakan pendaftaran dan penjaringan balon Kdh ini merupakan instruksi Ketum DPP PPP Djan Faridz.

"Pendaftaran dan penjaringan gratis, silahkan mendaftar ke posko pendaftaran atau kantor DPC PPP untuk nantinya akan disaring sebelum direkomendasikan menjadi balon Kdh," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu meragukan PPP sebagai peserta Pilkada. PPP pasti akan menjadi salah satu peserta Pilkada. Terlebih lagi, hasil kesepakatan dalam Panja DPR dengan KPU menjadi pegangan atas penjaringan ini.  

"Publik tak perlu ragu terhadap keikutsertaan PPP dalam Pilkada serentak. Kesepakatan antara KPU dan Panja DPR sudah jelas," tegasnya.

Rapat konsultasi antara KPU dan Panja Komisi II DPR menghasilkan sejumlah keputusan menyangkut parpol yang tengah berkonflik. Parpol yang tengah berkonflik diminta untuk berdamai untuk bisa mengusungkan pasangan calonnya.

Jika perdamaian tak terjadi, maka harus mendasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, Jika hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka akan dipakai putusan pengadilan yang sudah ada saat itu. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Hal ini sebagai jawaban atas persoalan DPP mana yang sah memberikan persetujuan bagi calon Kdh karena UU no 8 tahun 2015 yang mengatur Pilkada mensyaratkan bahwa setiap calon Kdh harus mendapat persetujuan DPP untuk dicalonkan.

Tentang peluang islah antara kedua kubu PPP, Aswan menilai hal itu bisa terjadi.

"Islah itu pasti tapi apakah setelah Pilkada atau kapan itu yang belum tahu," tandasnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga