post image
KOMENTAR
Belum adanya data valid terkait keberadaan drainase menjadi penyebab tidak maksimalnya perencanaan sampai dengan pekerjaan pembuatan drainase di Kota Medan. Hal ini dibuktikan dengan belum berkurangnya titik-titik banjir  setiap tahun di Kota Medan.
 
"Pemko Medan belum memiliki data tentang jumlah drainase primer, skunder dan tertier sehingga pembuatan drainase setiap tahun anggaran tidak berkesinambuangan pada satu lokasi sehingga fungsi drainase untuk mengatasi banjir tidak berjalan. Selain itu besarnya anggaran yang terserap untuk pembuatan drainase belum berbanding lurus dengan capaian yang diharapkan.,"ujar Ketua Pansus LKPJ akhir Tahun 2014, HT Bahrumsyah saat menyampaikan hasil pembahasan LKPJ pada rapat Paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (27/4/2015).  
 
Lebih lanjut dikatakan Bahrumsyah, karena Ketidaksinambungan dalam pembuatan drainase tersebut mengakibatkan kerusakan jalan yang berkepanjangan. Kondisi ini semakin diperburuk lagi dengan pembuatan jalan di Kota Medan yang kualitas jalan di bawah standar. Hal ini, lanjut Bahrumsyah mencerminkan lemahnya pengawasan SKPD.
 
Dijelaskan Bahrumsyah, mengingat keberadaan beberapa ruas jalan di Kota Medan ada yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Provinsi maka perlu dilakukan koordinasi secara vertikal dalam hal pengelolaan jalan.
 
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ akhir Tahun 2014 memberikan 7 catatan penting terkait urusan kesehatan di Kota Medan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (27/4) yang akan menjadi rekomendasi DPRD Medan untuk disampaikan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Ketujuh catatan penting tersebut salah satunya agar divalidasinya data kepesertaan jaminan pemeliharaan kesehatan Medan Sehat (JPKMS) yang berintergrasi kepada program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
"Validasi data harus segera dilakukan. Jangan sampai intergrasi JPKMS ke BPJS yang dilakukan Pemko Medan menimbulkan persoalan baru. Hal ini diakibatkan banyak peserta JPKMS yang belum mempunya kartu keluarga dengan nomor induk kependudukan yang terdaftar di portal nasional," ujar  Bahrumsyah.
 
Rekomendasi lainnya, Pemko Medan harus segera membuat standart operasional prosedur tentang pemerataan tenaga medis di seluruh Kota Medan. Hal ini lanjut Bahrumsyah, sangat diperlukan mengingat masih banyak puskesmas di kawasan yang termajinalkan khususnya di Medan bagian Utara yang memiliki tenaga medis yang jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan puskesmas yang berada di inti Kota yang jumlahnya melebihi kebutuhan.
 
Selain itu lanjut Bahrumsyah, dana kapitasi jaminan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Puskesmas tahun 2014 sejumlah Rp42.539.256.000 untuk seluruh Puskesmas di Kota Medan yang diperuntukan untuk sarana pendukung obat-obatan maupun jasa medis belum menunjukan hasil didalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas. Pansus juga memberikan catatan penting terhadap peran Posyandu yang dinilai belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyaknya temuan gizi buruk dan gizi kurang ditengah-tengah masyarakat yang dilingkungannya terdapat Posyandu.  
 
"Oleh karena itu petugas Posyandu diharapkan tidak hanya masif menunggu masyarakat membawa balita ke Posyandu namun harus aktif turun ke masyarakat untuk melakukan penyuluhanan dan penanggulangan,"ujarnya.
 
Pansus juga meminta Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melakukan pengelolaan manajemen rumah sakit secara Profesional. Aturan-aturan yang terkait dengan BLUD harus dipedomani oleh direksi RSUD Pringadi dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan standar operasional prosedur. Selain itu, pansus juga menilai alokasi anggaran yang telah dipersiapkan untuk pembelian alat-alat  
 
agar dilakukan pembenahan secara profesional terhadap sumber daya manusia mulai dari direksi sampai ketenaga medis dan kesehatan dengan memberikan reward dan punishment. 
 
"Ketujuh terkait honorarium yang diterima harian lepas yang belum sesuai dengan upah minimum Kota, perlu segera dievaluasi untuk ditingkatkan,"pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan