post image
KOMENTAR
Sekda Pemprovsu non aktif, Hasban Ritonga diarah oleh para pendukungnya dari jajaran PNS Pemprovsu usai mengikuti persidangan di PN Medan, Selasa(28/4/2015). Majelis Hakim PN Medan menyatakan Hasban Ritonga tidak bersalah atas kasus lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing, Deli Serdang. Ia dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama dalam kasus tersebut.[Foto: Robedo Gusti]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum