post image
KOMENTAR
Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengapresiasi langkah Kejari Medan menyidik dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Disdik Sumut. Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu bahkan meminta agar kasus proyek bernilai Rp 11.575.080.000 itu diusut hingga tuntas.

"Kita apresiasi langkah Kejari Medan. Ini sebuah prestasi. Apalagi sudah menetapkan Kasubbag Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Disdik Sumut berinisial Ris SPd sebagai tersangka,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Minggu (3/5/2015).

Namun begitu, Abyadi mengingatkan agar pengusutan kasus ini dilakukan hingga tuntas. Ia juga memastikan Ombudsman Sumut akan terus mengikuti kasus ini.

"Ini perilaku yang sangat merusak dunia pendidikan Sumut. Jadi, kasus ini harus dituntaskan hingga menjerat semua pihak yang terlibat," tegas Abyadi Siregar.

Untuk itu, Abyadi mengharap, agar penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Medan, tidak hanya berhenti pada tersangka Ris SPd yang dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kita berharap agar Kejari menjerat semua pihak yang terlibat," tegasnya.

 Abyadi Siregar menjelaskan, proyek ini dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan Nomor 027/2785/Subbag Umum/IX/2014. Perjanjian tertanggal 16 September 2014 ini, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri MSi selaku Pengguna Anggaran dan Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang berkedudukan di Yogyakarta.

Dalam perjanjian ini, CV Mahesa Bahari ditugaskan untuk mengadakan berbagai jenis peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan untuk SMKN Binaan Pemprov Sumut. DI antara peralatan itu adalah CNC LATHE, 10 mm ISO CNC Lathe Cutting Tools Holder 7 pcs per Set With Carbide Inserts, 08 mm ISO Carbide Inserts CNC Lathe Cutting Tools Holder Set, CNC Lathe Internal Grooving Tool Holder Cutter for Inserts MGMN200.

Kemudian, 12 mm ISO CNC Indexable Turning Tool Holder for Lathe, CNC Milling Machine, Dividing Head for CNC Milling, Milling Chuk for CNC Milling, Clamp Set for CNC Milling, Rotary Table for CNC Milling, Milling Vice for CNC Milling, Universisal Drilling And Milling Machine dan High Speed Procision Lathe. Selain mengadakan barang tersebut, CV Mahesa Bahari juga diwajibkan untuk memasang seluruh peralatan itu di SMKN Binaan Disdik Sumut sekaligus memberi pengenalan dan penggunaan alat. Namun, proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum)/Humas Kejatisu Chandra Purnama SH, pekan lalu menjelaskan kepada wartawan, bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan perbuatan perbuatan melawan hukum karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan di sekolah kejuruan itu dengan cara mark-up serta  pengadaan barang yang tidak baru lagi (rekondisi), sehingga tidak sesuai kontrak kerja.

Chandra Purnama  juga menjelaskan, anggaran untuk kegiatan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SMKN Binaan Disdik Provsu itu, bersumber dari APBD Sumut TA 2014. Untuk penguatan alat bukti tentang terjadinya dugaan korupsi, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah melakukan penyitaan belasan item dokumen barang bukti.

Sedangkan penetapan tersangka, kata dia, dilakukan tim penyidik setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sekitar 12 orang pihak terkait.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan Harris Hasballah kepada wartawan, juga membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi di sekolah negeri tersebut. Namun Kasi Pidsus ini tidak bersedia merinci materi kasus  yang sedang ditangani. Ia juga belum bisa memastikan tentang kemungkinan jumlah lebih dari satu orang.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum