post image
KOMENTAR
Setelah buron hampir 7 bulan lamanya, Ermawan Arief Budiman, terdakwa kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 senilai Rp 23,9 miliar akhirnya diamankan tim  intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejatisu.

Terdakwa diamankan di Masjid Baituraahman, Jalan  Margasatwa Barat, Cilandak, Jakarta Selatan usai melaksanakan sholat Magrib, Senin (4/5/2015).

Terdakwa yang divonis 8 tahun penjara ini, diamankan tanpa adanya perlawanan sedikitpun.

‪"Ya benar,  Ermawan Arif Budiman tim intelijen Kejagung dan Kejatisu usia melaksanakan sholat magrib," kata  Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Selasa (5/5/2015).

Ia mengaku, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar.‬

‪Belakangan, majelis hakim memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.‬

‪Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‬

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) no 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 februari 2015 Terdakwa atas nama Ir Ermawa Arief Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan/pekerjaan  flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) disektor Pembangkit Belawan - Sumatera Utara TA. 2007-2008 dan TA 2009.

Terdakwa dijatuhkan pidana selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidiair pidana kurungan selama 8 bulan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa