post image
KOMENTAR
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua orang sindikat jaringan  penadah mobil curian antar provinsi di Jalan   kawasan Simpang Selayang/Pemda.

Kedua penadah yang diamankan adalah Ngatini alias Tini (40) warga  Marelan, Kecamatan Medan Labuhan dan Iboy Maulana alias Fadli (38) warga Jalan Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Tembung. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti HP.

Informasi  dihimpun, Selasa (5/5/2015), penangkapan ini berawal  saat kedua pelaku sedang menunggu kedatangan seseorang untuk melakukan transaksi  mobil Mitsubishi Colt Diesel  curian dari Pekan Baru, Riau.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku. Namun, polisi tidak mengamankan mobil Colt Diesel Curian tersebut, karena penjual mobil yang melihat polisi menangkap kedua penadah itu langsung melarikan diri.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Medan, AKP Zufri Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kedua pelaku ini merupakan sindikat jaringan penadah mobil curian antar provinsi. Pelaku Ngatini merupakan DPO dalam kasus serupa oleh Polres Pekan Baru dan Polresta Medan," jelasnya.

Zufri mengaku, keduanya terakhir kali  menadah dan menjual tiga unit  mobil curian jenis Toyota Kijang Inova, Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza. ke Kota Aceh.

"Mereka menjual mobil itu dengan harga Rp25 hingga Rp30 juta. Dari penjualan itu mereka mendapatkan keuntungan Rp500.000 hingga Rp1 juta," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal