Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua orang sindikat jaringan penadah mobil curian antar provinsi di Jalan kawasan Simpang Selayang/Pemda.
Kedua penadah yang diamankan adalah Ngatini alias Tini (40) warga Marelan, Kecamatan Medan Labuhan dan Iboy Maulana alias Fadli (38) warga Jalan Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Tembung. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti HP.
Informasi dihimpun, Selasa (5/5/2015), penangkapan ini berawal saat kedua pelaku sedang menunggu kedatangan seseorang untuk melakukan transaksi mobil Mitsubishi Colt Diesel curian dari Pekan Baru, Riau.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku. Namun, polisi tidak mengamankan mobil Colt Diesel Curian tersebut, karena penjual mobil yang melihat polisi menangkap kedua penadah itu langsung melarikan diri.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Medan, AKP Zufri Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kedua pelaku ini merupakan sindikat jaringan penadah mobil curian antar provinsi. Pelaku Ngatini merupakan DPO dalam kasus serupa oleh Polres Pekan Baru dan Polresta Medan," jelasnya.
Zufri mengaku, keduanya terakhir kali menadah dan menjual tiga unit mobil curian jenis Toyota Kijang Inova, Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza. ke Kota Aceh.
"Mereka menjual mobil itu dengan harga Rp25 hingga Rp30 juta. Dari penjualan itu mereka mendapatkan keuntungan Rp500.000 hingga Rp1 juta," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA