post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperingatkan langkah DPR RI merevisi kembali UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bisa menimbulkan masalah baru.

"Revisi undang-undang dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi semua pihak. Khususnya KPU terkait padatnya pentahapan Pilkada serentak yang harus tepat waktu," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Untuk diketahui, tahapan Pilkada serentak di 269 daerah, sudah dimulai sejak medio April lalu. Bahkan KPU sendiri  sudah menetapkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli mendatang.

"Sisa waktunya sudah sebentar lagi, lantaran merujuk undang-undang terkait pemungutan suara harus diselenggarakan 9 Desember mendatang," jelas mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Tjahjo membeberkan pada awal pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pilkada, pemerintah sebetulnya sudah setuju dan mendukung usul komisi II DPR untuk adanya beberapa point revisi, yang salah satunya penguatan KPU dan Bawaslu. Karenanya KPU sebagai penyelenggara pemilu menetapkan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada.

Kendati demikian, Tjahjo menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur mengenai desakan DPR untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol. Pun, pemerintah juga tidak akan mengintervensi parpol yang bersengketa.

"Biarkan diselesaikan di internal parpol masing-masing," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan merevisi UU 8/2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi tersebut menyusul tak diakomodirnya keinginan panitia kerja Komisi II oleh KPU terkait parpol yang sedang bersengketa.

UU Pilkada yang akan direvisi dalam hal ini Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang mengatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol yang akan direvisi adalah Pasal 32 terkait pengurus parpol harus terdaftar di Menkumham.

DPR berencana merevisi kedua UU tersebut pada masa sidang keempat, 18 Mei mendatang sebagai revisi UU terbatas. Revisi UU Parpol dan UU Pilkada itu diklaim DPR sebagai kompromi sistem ketatanegaraan Indonesia yang belum sempurna.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa