post image
KOMENTAR
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua pelaku penjualan sepeda motor curian melalu via online. Kedua pelaku adalah CW (21) dan C (20) warga Jalan Pinang Baris,   Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi yang dihimpun, Jumat (22/5/201) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyidik mendeteksi melalui internet.

"Terungkapnya kasus ini berawal ketika tersangka CW memasukan sepeda motor curian di online dan kami berhasil melacaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono.

Setelah menangkap CW kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus C. “Sepeda motor itu merupakan barang curian di wilayah Polres Deliserdang, kita masih memburu pemainnya berinisal B (DPO),” bebernya.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka keturunan tionghoa ini telah tiga bulan menjalankan bisnis jual beli kendaraan sepeda motor sistem online tersebut.

"Mereka memasarkannya melalui situs online shop OLX.com dan sudah dua unit laku terjual dengan harga Rp 2,5 juta dengan mendapatkan upah Rp 500 ribu," terangnya.

Dalam penangkapan ini, pihaknya saat ini masih melalukan penyelidikan mendalam untuk mengembangkan kasus pencurian melalui sistem online tersebut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua tersangka ini dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal