post image
KOMENTAR
MBC.  Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi calon pimpinan KPK, mulai 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2015.

Pansel KPK ingin menjaring orang-orang yang cakap dengan integritas baik, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kompetensi.

"Tidak ada kuota. Yang lebih dipentingkan adalah kualitas dari orang-orang yang mendaftar. Kita mengharapkan orang-orang terbaik yang memenuhi kriteria," kata Jurubicara Pansel KPK Betty S. Allisjahbana di Jakarta, Selasa kemarin (26/5).

Betty menambahkan bahwa dalam proses seleksi, pansel menerima calon dengan rekomendasi. Namun dalam seleksi, pansel hanya melihat calonnya, bukan orang yang memberi rekomendasi.

Dan untuk mendapatkan calon yang bagus, Pansel mengimbau masyarakat untuk mendaftar. "Kuncinya adalah pendaftar harus cukup banyak yang bagus. Kalau yang mendaftar tidak bagus, mau bagaimanapun prosesnya, yang keluar tetap tidak bagus," tutur Betty.

Ia menyebutkan, dari hasil seleksi administratif, Pansel akan mengumumkan calon yang lulus, 27 Juni-26 Juli, sehingga masyarakat dapat menilai dan memberi masukan.

Sampai 31 Agustus, Pansel menargetkan akan menyampaikan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. "Ada 8 calon. Setelah itu Presiden akan menyampaikan kepada DPR dan ada proses di DPR," pungkas Betty.

Berikut ini tahapan seleksi calon pimpinan KPK: Pendaftaran calon pimpinan KPK; Proses Seleksi Administratif; Pengumuman Tahap 1; Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus; Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi; Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK.

Selanjutnya, Pengumuman Tahap 2; Profile Assessment; Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK; Pengumuman Tahap 3; Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK; Penilaian Hasil Akhir; Pengumuman calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Jokowi; dan Calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

Sementara Ketua Pansel KPK Destry Damayanti dalam pengumumannya menyebutkan, persyaratan utama untuk mendaftar menjadi pimpinan KPK di antaranya adalah: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Sehat jasmani dan rohani; c. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan; d. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.

Selain itu e. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; f. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; g. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; h. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; i. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan j. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dalam siaran per Humas Setkab, Pendaftaran Calon Pimpinan KPK diselenggarakan mulai tanggal 5 Juni sampai 24 Juni 2015 pada jam 09.00-16.00 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  dibuat di atas kertas bermateria cukup (Rp. 6.000); atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi; atau melalui email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa