post image
KOMENTAR
Banyaknya jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh bakal calon perseorangan membuat para bakal calon (balon) independen merasa pesimis sanggup memenuhinya. Hal ini terlihat dari pernyataan mereka saat mengikuti sosialisasi PKPU No 9 tahun 2015 tentng Syarat Dukungan Perseorangan pada Pilkada 2015 yang digelar di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan no 37 Medan, Rabu (27/5/2015).

"Ini ibarat proyek bunuh diri bagi calon perseorangan," kata Rapioman Siregar yang mewakili bakal calon perseorangan Usman Siregar.

Menurutnya, syarat dukungan bagi calon perseorangan melalui jalur perseorangan tersebut merupakan bentuk syarat yang diskriminatif. Sebab, syarat yang lebih mudah tetap berada di jalur parpol yang hanya didasarkan pada jumlah kursi di legislatif.

Selain itu, persyaratan formulir juga menurutnya semakin menambah beban bagi mereka untuk memenuhi persyaratan. Sebab ada sembilan kolom yang harus diisi oleh setiap pendukung untuk dilampirkan sebagai persyaratan. Sementara pihaknya sudah mengumpulkan 50 ribu lebih KTP.

Dia juga menganggap bahwa hasil verifikasi dukungan harus ditandatangani lurah sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Karena belum tentu lurah mengetahui semua warganya.

"Saya dengar persyaratan ini udah jantungan. Bahkan nggak berani lagi balik ke kantor kalau sampai kayak gini beratnya," ujarnya.

Diketahui jumlah dukungan minimal untuk maju dari kalangan perseorangan pada Pilkada Medan 2015 mencapai 160.367 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP serta dokumen kependudukan lainnya. Jumlah tersebut didasarkan pada syarat 6.5 % dari jumlah penduduk Medan yang mencapai 2.467.183 jiwa berdasarkan Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) Kota Medan per 17 april 2015.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga