post image
KOMENTAR
DPRD Sumatera Utara mendukung salah satu opsi untuk menyerahkan pengelolaan perusahaan perkebunan yang berada di register 40 Padang Lawas, kepada BUMD dibawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, setelah dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Dukungan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Yulizar Parlagutan Lubis.

"Saat ini kita memiliki BUMD yang mengelola perkebunan yakni PT Perkebunan Sumatera. Kita yakin mereka memiliki kemampuan mengelolanya," kataya, Kamis (28/5/2015).

Politisi PPP ini menjelaskan, pengelolaan perkebunan register 40 oleh BUMD akan lebih memberi manfaat langsung kepada masyarakat Sumatera Utara dibandingkan jika dikelola oleh manajemen perusahaan swasta seperti saat ini. Namun ia memberi catatan, masyarakat disana tetap harus menjadi prioritas yang harus diperhatikan sehingga proses peralihan manajemen tersebut tidak membuat mereka menjadi merugi apalagi sampai kehilangan mata pencaharian.

"Kebijakan yang ada disana tidak boleh diubah, prinsipnya hanya manajemen yang berubah," ungkapnya.

Diketahui, lahan register 40 segera dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Eksekusi ini menjadi keputusan yang dihasilkan dari rapat koordinasi lintas instansi seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dengan dasar keputusan MA tahun 2007 yang memutuskan untuk mengembalikan penguasaan lahan tersebut kepada negara. Saat ini lahan yang masuk kawasan hutan register 40 tersebut sudah berubah menjadi lahan perkebunan yang dikuasai oleh beberapa perusahaan perkebunan milik swasta.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan