post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan membongkar plang Universitas Of Sumatera di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (28/5/2015) siang.

Dalam pembongkaran plang kampus ilegal tersebut dipimpin langsung Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono.

Kapolresta Medan  Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pembongkaran plang kampus Universitas Of Sumatera dilakukan karena pihak rektor telah melanggar Undang-Undang Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena kampus tersebut tidak terdaftar di Dikti ataupun Kopertis Wilayah I.

"Pembongkaran ini kita lakukan karena telah melanggar Undang-Undang Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,"katanya.

Ia menyebutkan, plang tersebut didirikan tersangka Marshaid Yushar bertujuan mengajak masyarakat untuk bergabung di Universitas Of Sumatera.

"Jadi plang tersebut didirikan untuk mengajak masyarakat bergabung ke Universitas Of Sumatera dan sudah empat bulan berdiri,"sebutnya.

 Nico  menuturkan, plang yang dipasang oleh tersangka Marsaid Yushar tertulis menyenggalaran progam pendidikan S-2 dan S-3. Lalu plang yang dipasang berada dilokasi sekolah SMP PGRI 3 Medan.

"Pemasangan plang yang dilakukan tersangka tanpa adanya persetujuan pihak sekolah maupun kelurahan. Jadi tindak lanjutnya kami akan membongkar plang tersebut,"ungkapnya.

 Wakil Kepala Sekolah PGRI 3 Arsyad  mengatakan, tidak mengetahui pemasangan plang tersebut. "Kami tidak tahu bang. Tiba-tiba aja plang tersebut sudah berdiri,"ujarnya.

Arsyad menuturkan, tersangka merupakan Sekretaris Dikdasmen YPLP PGRI Sumut. "Jadi bapak Marsaid Yushar ini merupakan Sektretaris Dikdasmen YPLP PGRI Sumut,"terangnya.

Ketika ditanya wartawan apakah adanya aktivitas belajar mengajar di kampus Universitas Of Sumatera, Wakil Kepala Sekolah tersebut mengaku pernah melihat.

"Pernah aku melihatnya aktivitas belajar mengajar. Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah terlihat lagi," akunya bahwa Sekolah PGRI 3 tersebut berdiri pada tahun 2014 silam dan memiliki surat dan dokumen resmi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa