post image
KOMENTAR
Upaya sistemik kekuatan anti pemberantasan korupsi untuk menghancurkan KPK sudah menemukan jalannya sendiri. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin (mantan Walikota Makassar) dan Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak), mengindikasikan sebuah kekuatan besar anti pemberantasan korupsi telah menemukan jalannya sendiri lewat upaya hukum yang cepat, sederhana dan murah mengikuti salah satu asas peradilan kita.

"Penghancuran KPK mengatasnamakan upaya hukum praperadilan ini menjadi modus tercepat, sederhana, bahkan mungkin termurah karena hanya dalam hitungan tujuh hari kerja KPK bisa dibuat tak berdaya, sementara kelompok anti pemberantasan korupsi berpestapora di sudut hotel-hotel berbintang merayakan kekalahan KPK," ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Jumat (29/5/2015).

Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bertanggungjawab terhadap badan-badan peradilan yang ada di bawahnya pun, mengambil sikap diam bahkan cenderung memihak kepada putusan kontroversial hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kita patut mempertanyakan sikap diam Mahkamah Agung RI terhadap sejumlah putusan praperadilan dan putusan-putusan lain dalam kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Sebagai contoh dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selalu memutus bebas semua terdakwa korupsi Cessie Bank Bali antara lain dalam perkara atas nama Terdakwa Joko S. Tjandra dan Pande Lubis," jelasnya.

Dari pihak Direksi Bank Bali Rudy Ramli dkk diputus dengan putusan yang membatalkan dakwaan jaksa, dalam kasus Tersangka Setya Novanto di SP3 oleh Kejaksaan Agung, diajukan Praperadilan beberapa waktu yang lalu tetapi oleh hakim Aswansi praperadilan masyarakat ditolak dengan alasan SP3 Setya Novanto sudah sah, dan masih banyak putusan lain yang aneh bin ajaib.

Menurut Petrus, putusan parperadilan atas beberapa tersangka korupsi yang memperlihatkan begitu takutnya seseorang atas status tersangka berikut proses hukum yang akan dihadapi sesungguhnya menggambarkan ada upaya besar dari kelompok besar anti pemberantasan korupsi yang saat ini tidak mau kekebalan atas diri mereka diusik oleh KPK, karena itu KPK harus dihabisi entah dengan cara apapun.

"Karena itu TPDI meminta pimpinan Mahkamah Agung harus segera mengambil sikap menyelematkan KPK, menyelamatkan lembaga peradilannya sendiri, karena pada gilirannya lembaga peradilan kita akan terpuruk mengalami ketidakpercayaan publik karena putusan-putusannya telah menghancurkan KPK yang sangat dipercaya publik memberantas korupsi," pungkasnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum