post image
KOMENTAR
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menolak untuk berbagi kantor DPP yang berlokasi di Jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat, meski kubunya dengan Aburizal Bakries Cs sudah sepakat islah.

"Tetap kami yang berhak atas kantor DPP, sampai selesai pengadilan (ada putusan hukum tetap). Untuk sekretariat tetap kami yang megang," klaim Agung dalam konferensi pers di kediamannya, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).

Kendati demikian, tambah Agung, kubu Ical masih bisa hadir di sana hanya untuk berunding.

"Kalo berunding bisa saja (tim penanganan Pilkada). Dulu kan berunding bisa. Ada satu ruangan (yang disediakan)," jelas Agung.

Agung juga menyebutkan, sejauh ini belum ada penetapan kepengurusan resmi untuk Golkar pimpinan Golkar Aburizal Bakrie. Yang ada, kata dia, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tentang Kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinannya. SK Menkumham itu memang sudah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, namun kubunya tengah upaya banding.

Sebagaimana diketahui, Golkar kubu Agung Laksono dan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical telah menandatangani islah sementara di rumah dinas Wakil Presiden yang juga politisi senior Golkar, M. Jusuf Kalla pada Sabtu (30/5/2015) kemarin. Islah tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi Pilkada serentak yang dijadwalkan Desember tahun 2015 ini.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa