post image
KOMENTAR
Bulan Ramadhan segera tiba. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14.

"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat," kata Menteri Hanif di Jakarta, Minggu (31/5).

Dia berharap percepatan pembayaran THR dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.

Hanif beralasan pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran agar para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab untuk keperluan tiket mudik pun biasanya harus dibeli jauh-jauh hari  sebelum Lebaran.

"Kalau berkaca pada regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan  mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu lah. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.

Pembayaran THR bagi pekerja /buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Sesuai pertauran tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.[hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi