post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Belawan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT)  Hastutik Nasution alias  Tuti (28) warga Jalan  Slebes,  Gang  XV Paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Pelaku diamankan dikediamannya  karena menjadi pengedar sabu- sabu, Senin (1/6/2015) pagi.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 193,19 gram,  8 bungkus plastik  shabu berat  83,66 gram, 1 buah sendok plastik putih,
1 unit HP, .1 buah  dompet, 1 buah tas pinggang, 1 plastik besar yang berisikan plastik klip kecil

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP  Edy Suandono saat dikonfirmasi mengatakan masih melakan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa