post image
KOMENTAR
Aksi kejahatan Jalanan yang dilakukan oleh kawanan Senopati alias Senok (21) warga Jalan Pasundan, Gang Durian dan Anan Balbier alias Anan (27) warga Jalan M Idris, Gang Komik harus berakhir dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adi Putranto, Senin (29/6/2015) mengatakan, diamankannya kedua pelaku berawal dari laporan korban Dr Ratna Sudarti (41) warga Jalan Imam, Gaperta Ujung.

Dimana, wanita yang bekerja sebagai PNS itu kehilangan 1 buah laptop, 3 buah flash disk dan modem, setelah kaca mobiln yang diparkirnya  di Jalan Pasundan dipecahkan kedua resedivis itu pada Rabu (24/6/2015) lalu.

"Keduanya diamankan di kediamannya masing- masing tadi pagi. Modus keduanya memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi sepeda motor. Pecahan keramik mengandung zat kimia itu dilempar ke arah kaca. Sesaat setelah retak, kaca didorong. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban," katanya.

Dari pengakuannya, kedua pelaku ini sudah empat kali melakukan aksinya. Bahkan salah satu pelaku bernama Anan Barbier baru dua hari keluar penjara dalam kasus yang sama.

"Barang hasil curian mereka di jual kepada seorang penarik betor seharga Rp 1,4 juta. Uang hasil kejahatan itu mereka bagi rata dan digunakan untuk bersenang- senang," katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian dengan memecahkan kaca mobil menggakan serpihan keramik busi sepeda motor ini.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa