post image
KOMENTAR
TNI harus segera menginvestigasi dugaan komersialisasi penumpang sipil dalam Pesawat Hercules C-130 TNI AU yang jatuh di sekitar pemukiman warga di Jalan Djamin Ginting, Medan. Pasalnya, ada pengecualian khusus yang bisa melegakan warga sipil naik Hercules. Tanpa pengecualian, sipil dilarang naik.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/7/2015).

"Pesawat jenis Hercules itu pesawat angkut. Fungsinya pemindahan barang dan mengangkut pasukan. Kalau ada tujuan khusus untuk sipil tentu ada pengecualian. Di luar itu tidak diperkenankan," ujarnya.

Namun sayang, Hanafi menyatakan enggan berspekulasi jauh tentang dugaan bahwa penumpang sipil dipungut biaya tertentu untuk bisa ikut terbang bersama Hercules.

"Saya juga baru dengar (isu) itu barusan. Dugaan-dugaan di tengah bencana itu tidak baik," ucapnya.

Sebelumnya, Aanggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengaku mendapat informasi bahwa penumpang sipil membayar tarif tertentu untuk terbang bersama Hercules ke Natuna. Tarifnya berkisar Rp 900 ribu.

"Saya dapat informasi katanya ada yang bayar sampai Rp 900 ribu (untuk menumpang) tapi sedang saya cek benar atau tidak. Padahal kalau pakai pesawat sipil saja tak sampai semahal begitu dan kini sedang diinvestigasi," jelasnya.

Dugaan politisi PDIP ini semakin menguat dengan adanya pengakuan dari sejumlah keluarga penumpang yang membayar untuk terbang bersama pesawat itu. Bahkan saksi menyatakan membayar sampai Rp 1 juta per orang untuk menumpang pesawat militer tersebut.

"Adik sepupu saya bayar Rp 1 juta," kata Hendra Bakkara, seorang kerabat korban di RSU Adam Malik, Medan.‎[rgu/rmol]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Opini