post image
KOMENTAR
DPD Partai Gerindra Sumatera Utara mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota mereka di DPRD Sumut atas nama Eveready Sitorus. Usulan ini ditandai dengan masuknya surat dari DPD Gerindra Sumut dengan nomor surat No. ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 tertanggal 27 Juni 2015, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM dan Sekretaris Dr. John Robert Simanjuntak Sp.OG, yang juga ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.

Usulan tersebut disampaikan atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Medan terhadap politisi Gerindra tersebut dalam kasus penggelapan uang milik PT Sri Timur (Rapala Grup).

Dalam surat tersebut, DPD Partai Gerindra mengusulkan PAW Anggota DPRD Sumut atas nama Eveready Sitorus, berdasarkan UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 16 ayat 1 d, ayat 2 dan ayat 3.

Selain anggaran rumah tangga Partai Gerindra, permintaan PAW juga sesuai Surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor : 06/F-Gerindra/DPRD-SU/III/2015 tanggal 4 Maret 2015, perihal menyikapi Keputusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara Eveready Sitorus (Anggota DPRD Sumatera Utara).

Terkait dasar hukum tersebut, DPD Partai Gerindra Sumut mengajukan pengganti Anggota DPRD Fraksi Gerindra Provinsi Sumatera Utara atas nama Eveready Sitorus kepada calon pengganti atas nama Reki Nelson J. Barus, sebagaimana keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 1164/Kpts/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang penetapan perolehan suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara hasil Pemilu tahun 2014.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Partai Gerindra sangat tegas dalam memberikan sanksi terhadap kader yang tersangkut masalah hukum.
"Untuk kasus Eveready Sitorus, DPD Gerindra Sumatera Utara sudah menyurati Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Diketahui PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Eveready Sitorus dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta, dan kini menjalani penahanan di LP Tanjung Gusta, Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa