post image
KOMENTAR
KPU Kota Medan menggelar sosialisasi pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota terhadap seluruh pengurus partai politik di Kota Medan. Sosialisasi ini menurut Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe diperlukan agar pengurus partai politik dan bakal calon sudah memahami apa saja yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tersebut.

"Kita menyampaikan kepada mereka apa-apa saja yang harus dipenuhi oleh mereka, mulai dari jumlah dukungan kursi, formulir hingga surat rekomendasi dari DPP partai politik atau gabungan partai politik pendukung," katanya, Kamis (2/7/2015).

Yenni menjelaskan, agar diterima mendaftar melalui jalur partai politik, bakal calon wajib memiliki jumlah dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Medan. Hal ini sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2015 tentang tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah. Sementara jika menggunakan dukungan berdasaran suara sah pada Pemilu Legislatif 2014 di Kota Medan, maka hal ini akan setara dengan 219.911 dukungan.

"Jadi mereka harus memenuhi itu, disamping berkas-berkas lainnya tentang para kandidat," ungkapnya.

Sesuai jadwal, masa pendaftaran bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota Medan akan berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2015 mendatang. Pendaftaran tersebut hanya berlangsung dalam waktu 3 hari saja.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga