post image
KOMENTAR
MBC. Tindakan kepala daerah yang mundur dari jabatannya sebelum masa amanah berakhir dianggap wajar. Meski tujuannya agar anggota keluarga dapat maju Pilkada.

"Iya dan wajar kan kalau ada bupati yang ingin keluarganya meneruskan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat ditemui di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta (Selasa, 7/7).

Apalagi soal ini tidak tegas diatur dalam UU Pilkada. Sehingga sulit untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut.

"Kesalahan DPR dan pemerintah juga. Ini seperti bagaimana sanksi money politic yang tidak diatur," terang dia.

"Masalahnya mereka bermain di area abu-abu dan kekosongan hukum," imbuh Wakil Ketua Umum DPP Gerindra tersebut.

Sebab itulah, menurut dia, UU Pilkada harus direvisi agar jelas sanksinya.[hta/rmol]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga