post image
KOMENTAR
Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami  konsep diskon, yang dilakukan oleh para pelaku usaha menjelang lebaran.

Masyarakat menganggap, jika sebuah barang telah diberi potongan harga, maka akan lebih murah. Padahal, seringkali pemasar telah menaikkan terlebih dahulu harganya, lalu memberikan diskon.

"Seharusnya  calon pembeli lebih teliti sebelum langsung berbelanja ke toko yang memberikan diskon tinggi," kata Direktur LAPK, Farid Wajdi (7/7/2015).

Farid mengatakan, ketidakmampuan konsumen dalam membedakan harga paling murah antara yang telah didiskon dan yang tidak didiskon, mengindikasikan masih banyak konsumen yang terkecoh.

"Tanda diskon banyak dipasang di toko hanya untuk menarik konsumen semata. Jadi konsumen harus lebih hati-hati atau cermat saat memilih diskon saat belanja," jelasnya.

Doiungkapkan Farid, ketentuan yang berkaitan dengan cara diskon pada barang dagangannya ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

‪Adapun sanksi menurut Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.‬

‪"UU tersebut sekaligus bertujuan agar diskon tidak menjadi alat menipu konsumen. Sebab, secara psikologis konsumen sangat tergiur dengan promosi diskon. Tetapi hal terpenting adalah konsumen harus lebih hati-hati atau cermat saat memilih diskon saat belanja," pungkasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi